Jadi Tersangka, Walikota Madiun Tinggal Meunggu Hari

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Madiun Bambang Irianto (BI), sebagai tersangka. Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif mengatakan, KPK telah menemukan barang bukti atau permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

“Terkait hal tersebut KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI Wali Kota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Syarif dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 17 Oktober 2016.

Share
Leave a comment