Rumah Kamnas: Maklumat Kapolda Metro “Mulia” Jaga Keutuhan Bangsa

TRANSINDONESIA.CO – Banyaknya kekhatawtiran masyarakat akan situasi dan kondisi keamanan memasuki tahap proses Pilgub DKI Jakarta, disikapi dengan cepat dan tepat oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan dengan mengeluarkan maklumat upaya pencegahan dini.

Maklumat Nomor; MAK/02/2016 sebagai upaya sosialisasi sekaligus pencegahan dini yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya pada Senin 10 Oktober 2016 itu mendapat apresiasi dan respon positif dari Tumah Keamanan Nasonal (Kamnas).

Ketua Umum Rumah Kamnas, Maksum Zubair, mengatakan maklumat itu mempunyai maksud mulia dalam menjaga NKRI dari ancaman, hambatan dan tantangan yang akan mengganggu keamanan Jakarta sebagai Ibukota Negara RI.

“Untuk menjamin kepentingan umum berjalan baik dan aman Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Metro itu sangat mulia dalam menjaga keberlangsungan kepentingan umum seperti pusat-pusat perdagangan, perkantoran, transportasi, proses pelayanan pemerintah terkait pendidikan, kesehatan, keagamaan dan kemasyarakatan. Kegiatan hajat bangsa membutuhkan rasa aman dan nyaman,” kata Maksum dalam siaran persnya kepada Transindonesia.co di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.

Ketua Rumah Kamnas, Maksum Zubair.[DOK]
Ketua Rumah Kamnas, Maksum Zubair.[DOK]
Lebih tegas Maksum menyatakan, maklumat tersebut dikeluarkan tidak lain untuk menjaga Jakarta agar lebih kondusif pada perhelatan Pilkada 2017 mendatang.

“Maklumat tersebut merupakan petunjuk dan pedoman bagi aparat keamanan khususnya Polisi yang bertugas di lapangan bahwa amanat yang diemban harus mengedepankan sikap profesional, modern dan terpercaya (promoter) sebagai insan Tribrata dalam menjaga dan mengawal ketertiban umum,” katanya.

Dikatakan Maksum, pada butir ke empat maklumat tersebut menghimbau masyarakat meninggalkan kebiasaan membawa benda atau senjata tajam keluar rumah dan ditempat umum yang dapat menimbulkan dampak negatif pada pribadinya dan orang lain, seperti penganiayaan, pemerasan, pencurian, pembunuhan atau tindak pidana lain yang dikenakan sanksi sesuai KUHP atau hukum yang berlaku.

“Butir ke empat maklumat itu jelas menekankan agar masyarakat tidak membawa senjata tajam yang dapat mengancam orang lain atau membahayakan dirinya sendiri dan bisa menjadi persepsi negatif bagi orang lain. Terlebih lagi saat ini memasuki tahap proses Pilgud DKI,” ujarnya.[ISH]

Share