Rumah Kamnas: Perlu Ada Aturan Ormas Anti Pancasila dalam RUU PTPT

TRANSINDONESIA.CO – Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu tercipta dan terjamin rasa aman, nyaman dan damai. Semaraknya media sosial (medsos) yang menebar kebencian, radikal dan intoleransi perlu segera diredam.

Perlu diingat, falsafah bangsa dan sumber dari sumber hukum Negara kesatuan Republik Indonesia yakni Pancasila.

Ketua Umum Rumah Keamanan Nasional (Kamnas), Maksum Zuber, berharap Pansus DPR RI mengkaji dan serius mengamati hal ini, karena semakin hari semakin menunjukan eskalasi yang cenderung tinggi, sebaiknya dipertimbangkan terkait organisasi yg tidak mau mengakui Pancasila dan ujaran kebencian yang semarak di Medsos agar diatur ke dalam pasal RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (PTPT).

Maksum Zuber mengutip, tentang kejahatan berbasis kebencian buku berjudul “Atas Nama Kebencian ” yang ditulis almarhum Brigjen Pol. DR. Maruli CC Simanjuntak MSi.

Dengan mudah mengkafirkan orang lain (Takfiri) secara sembrono berlindung dibalik dalil-dalil agama dapat  membuat masyarakat awam salah memahami dan terprovokasi melakukan tindakan pidana. “Beragama untuk saling berbuat kebajikan, bukan untuk memecah belah,” kata Maksum Zuber, kepada wartawan di Jakarta, Senin 3 Oktober 2016.

Ketua Umum Rumah Kamnas.[DOK]
Ketua Umum Rumah Kamnas.[DOK]
Dikatakan Maksum, Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup Bangsa Indonesia merupkan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk itu Maksum mengusulkan, ormas anti Pancasila perlu diatur dalam RUU PTP Terorisme. “Sepatutnya semua Organisasi kemasyarakatan baik berupa Ormas, LSM ataupun Yayasan harus berazaskan Pancasila. Konstitusi Bangsa Indonesia adalah UU 1945, terjabarkan dalam pasal per pasal yang bersumber dari Pancasila,” katanya.

Terorisme adalah kejahatan Trans National Organized Crime (TOC), dapat dikatagorikan sebagai Pelanggaran Berat Hak Azazi Manusia (HAM) dan Crime Againts Humanity, oleh karenanya mendesak adanya payung hukum untuk Pencegahan dan pemberantasannya secara terencana dan berkesinambungan sehingga hak assi manusia dapat dilindungi .

UU Nomor 17 tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), menimbang; (a) Bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945; (b) Bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (c) Bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;

Dalam pertimbangan UU Nomor 17 Tahun 2013, tentnag Ormas, sangat jelas (a) Keberadaan ormas dalam berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak Asasi manusia dan dijamin oleh UU. ( b ) Dalam kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat setiap orang harus menghormati hak asasi manusia dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan. (c) Ormas berpartisipasi dalam Pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional NKRI berdasarkan Pancasila.

Ketentuan umum; Pasal 1, Dalam UU ini yang dimaksud dengan: ayat (1) Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Pada Bab II, pasal 2 ; Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Peraturan Menkumhan nomor 6 tahun 2014, tentang pengesahan badan hukum perkumpulan ; menimbang, a.Bahwa perkumpulan untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan harus mendapat pengesahan badan hukum perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[DOD]

Share