Polri: Pembekukan Korporasi Haji Nakal Kewenangan Kemenag
TRANSINDONESIA.CO – Badan Resesre dan Kriminal Polri menetapkan tujuh tersangka kasus 177 jamaah haji Indonesia berpaspor Filipina. Tujuh tersangka itu merupakan oknum-oknum nakal dari lima korporasi yang melakukan penipuan terhadap para jamaah.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, bisa saja terhadap para korporasi nakal itu segera ditutup usahanya. Alasannya, lima korporasi tersebut jelas-jelas telah melakukan tindak pidana melanggar hukum.
“Nanti kita lihat, kalau kita bicara manajemennya yang masuk yang bekerja, berarti kan korporasi, bisa dikenakan UU korporasi juga,” ujar Ari Dono di Mabes Polri, kemaren.
Namun, kata Ari, saat ini penyidikan hanya sampai tahap membuktikan bahwa korporasi tersebut bersalah. Sedangkan untuk melakukan pembekuan izin kerja, kata dia, menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). “Bukan tugas kita membekukan, di situ kalau memang korporasi itu bisa dipidanakan maka otomatis korporasinya akan ditutup,” jelasnya.
Untuk diketahui tujuh tersangka tersebut yakni berinisial AS dan BMDW dari agen perjalanan haji PT Ramana Tour. Kemudian MNA memberangkatkan haji perorangan, tersangka MT dari agen Travel Tazkiyah, tersangka F dan AH dari agen Travel PT Shafwa, dan tersangka ZAP dari agen Travel Hade El Badr. Para tersangka ini masing-masing meraih keuntungan miliaran rupiah untuk tiap pemberangkatan haji.[ROL/ISH]