KBRI Tindak Tegas Penyalur TKW Ilegal ke Mesir

tki mesir

 

TRANSINDONESIA.co, Kairo  : Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo mengancam akan menindak tegas penyaluran tenaga kerja wanita (TKW) ilegal ke Mesir yang dinilai marak belakangan ini.

“Sehubungan dengan semakin maraknya Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh oknum WNI, KBRI menyatakan akan menindak tegas para pelakunya,” demikian edaran dari Fungsi Protokol dan Konsuler (Protkons) KBRI Kairo yang dipublikasikan, Senin (17/3/2014).

Kepala Protkons KBRI Kairo, Nugroho Yuwono Aribhimo, yang dikonfirmasi Antara di Kairo, Senin malam, membenarkan surat edaran KBRI bernomor “SE.019/III/2014/PROTKONS” tersebut.

Menurut Nugroho, jumlah TKW yang terdaftar di KBRI Kairo saat ini sebanyak 500 orang.

“Sebelumnya tercatat 800 TKW, namun setelah dilakukan verifikasi terkait dengan pendataan pemilih tetap pemilu bagi WNI di Mesir, maka jumlah TKW tercatat 500 orang,” tutur Nugroho yang juga sebagai Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Mesir itu.

Surat edaran tersebut berisi lima butir, yaitu pertama, “Mengingat Mesir bukan negara tujuan penempatan TKI informal, dan tidak ada perjanjian pengiriman TKI dengan Pemerintah Mesir, maka segala bentuk tindakan mendatangkan dan menyalurkan TKI tanpa prosedur resmi melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua, bagi pelaku dan yang terlibat TPPO dapat dikenakan hukuman sesuai Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) RI Tahun 1958; Undang-Undang RI No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri; dan Undang-Undang RI No. 21/2007 mengenai TPPO.

Pemerintah Mesir juga akan menjeratnya sesuai Undang-Undang Mesir No. 64/2010 tentang Anti Perdagangan Manusia, di mana pelaku dan yang terlibat dapat dituntut sanksi pidana maksimum 15 tahun penjara.

Ketiga, bagi WNI yang melakukan TPPO diinstruksikan agar segera menghentikan kegiatan atau tindakannya tersebut.

“Apabila terdapat WNI yang terbukti melakukan praktik-praktik TPPO, KBRI Kairo tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi berupa deportasi atau penuntutan secara hukum di Indonesia.”

Keempat, untuk memberantas maraknya praktik-praktik TPPO tersebut, KBRI juga telah melakukan upaya kerja sama dengan Pemerintah Mesir untuk menindak siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal dimaksud.

Kelima, bagi siapa saja yang mengetahui adanya oknum WNI di Mesir yang melakukan praktik-praktik TPPO agar melaporkannya kepada KBRI melalui nomor telepon Hotline +201022229989, +20227947200+20227947200, +202279209, dan +201015185795.(ant/fen)

Share