Dokter Tersangka KDRT Tak Hadiri Panggilan Kedua

TRANSINDONESIA.CO – Kedua kalinya tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dr Phaidon Lumban Toruan, 41 tahun, (PLT) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dengan alasan sakit dan tugas keluar kota, polisi kembali melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka.

“Penyidik telah melakukan upaya menghadapkan PLT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap dua, pada Rabu 24 Agustus 2016. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan keluar kota,” demikian petikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang beredar di kalangan awak media, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan upaya untuk menghadirkan tersangka PLT kepada JPU pada 16 Mei 2016 lalu. Namun tersangka tidak hadir dengan alasan sakit. Kendati demikian, penyidik akan melayangkan surat perintah untuk membawa tersangka kepada JPU.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Muhammad Agung dan Sekjen KPAI Erlinda saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 30 Agustus 2016.[IMH]
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Muhammad Agung dan Sekjen KPAI Erlinda saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 30 Agustus 2016.[IMH]
Sayangnya, sampai saat ini belum ada pihak Polsek Duren Sawit maupun Polres Jakarta Timur yang bisa memastikan kapan tahap dua tersangka dr Phaidon dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tersangka Lapor Balik

Terhitung enam bulan lamanya menunggu kelanjutan kasus KDRT yang ditangani oleh Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, terkesan seolah menggantung pemanggilan terhadap pelaku kekerasan terhadap anaknya, yang tak lain adalah mantan suaminya PLT.

Renta Frianty, 40 tahun, istri PLT, hingga kini menanti kepastian hukum yang telah diajukannya. Pengaduan yang dia buat sejak Maret 2016 lalu, belum juga mendapat kejelasan.

“Entah kenapa kasus kekerasan terhadap anak saya terpendam begitu saja. Apakah ada permainan sehingga menjadi seperti ini,” kata Renta ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kemaren.

Diceritakannya, kasus yang bermula dari keributan yang terjadi antara Renta dan mantan suaminya PLT.  Dari pertengkaran tersebut, justru berujung pada terjadinya KDRT terhadap anaknya.

“Sejak itu, akhirnya terjadi memperebutkan hak asuh anak. Bahkan pernah anak saya dibawa kabur saat ia pulang dari sekolahnya,” ujar Renta.

Atas kejadian itu, Renta yang berprofesi sebagai dokter itu melaporkan sang mantan suami ke Polsek Duren Sawit pada Maret 2016 lalu. Kendati sudah dilaporkan, ternyata PLT juga membuat pengaduan ke kepolisian dan melaporkan Renta dengan tuduhan pencemaran nama baik.

“Di situlah kami saling lapor. Yang tercatat ada tiga laporan di Polsek Duren Sawit dan Polres Jakarta Timur,” katanya.

Sementara, Polsek Duren Sawit melakukan pemanggilan pertama terhadap  PLT pada 16 Mei 2016. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir. Pemanggilan kedua kembali dilakukan pada 22 Agustus lalu, tapi PLT tidak datang dengan alasan sedang ke luar kota.

“Harusnya kalau sudah seperti itu kan bisa dilakukan penjemputan paksa,” harap Renta.

Hingga kini, Renta sangat mengharapkan agar kelanjutan kasus ini segera diselesaikan oleh Polsek Duren Sawit maupun Polres Metro Jakarta Timur. “Kami berharap agar proses hukum segera ditegakkan dan berlaku seadil-adilnya. Agar semua masalah ini cepat selesai,” katanya.

Fokus Perlindungan Anak

Sementara itu, Kapolres Jakarta Timur Kombes Muhammad Agung, mengaku pihaknya saat ini lebih memfokuskan diri kepada perlindungan  terhadap ketiga anak dari keduanya.

Agung mengkhawatirkan konflik yang terjadi antara kedua orang tua pada ketiga anak tersebut yang masih berusia di bawah 14 tahun akan berakibat buruk terhadap pertumbuhan anak.

“Jadi ini konflik penguasaan anak. Penanganan konflik keluarga jangan berdampak pada berkurangnya hak-hak anak. Kita bekerja sama dengan KPAI untuk memberikan perlindungan pada ketiga anak tersebut,” kata Kombes Agung dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Timur, kemaren.

Agung menuturkan sejak beberapa hari lalu tepatnya pada Sabtu 27 Agustus 2016, pihaknya telah berkomunikasi dengan KPAI dan kedua belah pihak dari orang tua anak tersebut.

“Untuk kasus dugaan KDRT-nya masih kami tangani. Namun lebih dulu kami memfokuskan ke anaknya yang saat ini sedang diobservasi selama 10 hari ke depan,” kata Agung.[Imh]

Share