Polda Metro Limpahkan Kasus Korupsi Pemeliharaan RTH Jaktim ke Kejati DKI
TRANSINDONESIA.CO – Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemeliharaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2015 batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Selasa 30 Agustus 2016 dikarenakan salah satu tersangka TS masih dirawat di Rumah Sakit.
Kasus Korupsi di Sudin Pertamanan Jakarta Timur ini merupakan hasil penyelidikan tim Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus di lapangan dan juga atas kecurigaan Gubernur Basuki Tjahya Purnama, atau Ahok yang melihat adanya ketidak beresan dalam pengelolalaan ruang terbuka hijau di Jakarta Timur.
“Kami telah berkordinasi dengan Jaksa soal pelimpahan kasus ini, dan penyerahan tersangka akan dilakukan setelah kondisi tersangka TS membaik, dan akan segera dilimpahkan,” kata Kasubidt V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan di Polda Metro Jaya, Selasa 30 Agustus 2016.
Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menangani perkara yang diduga merupakan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pemeliharaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) pada Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2015 ini, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 70.563.012.000,- (Tujuh puluh milyar lima ratus enam puluh tiga juta dua belas ribu rupiah) untuk 1 tahun anggaran 2015 (Januari s/d Desember 2015).
Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Pepres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dari kasus ini, Subdit V Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MR (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga menjabat sebagai Kepala Sudin Pertamanan Pemerintah Kota Jakarta Timur, dan TS yang berperan sebagai perekrutan pekerja fiktif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, mengatakan, modus Operandinya adalah adanya kerjasama antara PPK (tersangka M.R) dengan tersangka T.S dalam perekrutan pekerja Fiktif dan PPK (tersangka M.R) membuat Surat Perjanjian Kerja Pekerja Harian Lepas [PHL] dengan tanggal mundur.
Setelah adanya pemeriksaan dan pengecekan PHL dilokasi ditemukan adanya pekerja Fiktif yang menerima gaji serta PPK (tersangka M.R) menerima sejumlah uang hasil pekerja fiktif dari tersangka TS.
Dikatakan Fadil, tersangka MR menampung uang bayaran PHL dengan membuatkan buku rekening bank DKI beserta atm yang disimpan tersangka, sehingga uang gaji yang turun dari pemrov DKI langsung ditampung oleh tersangka, sementara pekrja yang sempat diminta data dan KTP saat pembukaan rekenin hanya diberikan imbalan uang 200 ribu per orang selama 3 bulan berturut-turut.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Prov. DKI Jakarta terdapat Kerugian Negara sebesar Rp.12.059.011.250,- (Dua belas milyar lima puluh sembilan juta sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah),” kata Fadil.
Sementara, Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 68 orang, diantaranya Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur 8 (delapan) orang, Ahli 3 (tiga) orang ; (1 orang Ahli LKPP, 1 orang Ahli Pidana dan 1 orang Ahli penghitungan Kerugian Negara/ BPKP Prov. DKI Jakarta), Koordinator/ Pengawas PHL 19 (sembilan belas) orang, PHL pekerja 16 (enam belas) orang, PHL fiktif 22 (dua puluh dua) orang”.
Selain itu juga, tim Subdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan Barang Bukti berupa ; SK. Jabatan ,dokumen kontrak, dokumen pembayaran, buku tabungan dan ATM Bank DKI serta uang tunai sebesar Rp.308.000.000,-.
Pasal yang dilanggar tersangka yakni : Pasal 2, Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[Imh]