Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas dari Jepang dan Korea
TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya bongkar sindikat penyelundupan tekstil dan pakaian bekas asal Jepang dan Korea Selatan di gudang penyimpanan barang-barang impor.
Di tempat tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti, berupa 2216 bal koli pakaian bekas, seperti kemeja, kaos oblong cowok, kaos oblong cewek, baju lengan panjang, dan celana jeans.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Fadil Imran, mengatakan pengungkapan sindikat tersebut berawal dari penggrebekan di sebuah gudang di Jalan Inspeksi Banjir Kanal TImur, RT/RW 007/01 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (29/7/2016) dini hari.
“Ini pengungkapan pertama dalam jumlah besar. Ini tak menutup kemungkinan masih ada yang lain,” kata Fadil, kemaren.
Diketahui 12 orang diringkus yakni HS selaku pemilik barang, PR selaku rekan HS, SKM selaku mandor gudang, NHD selaku asisten mandor, WL selaku buruh angkut, dan BS selaku pembeli atau pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Kemudian enam sopir truk yakni RD, DSL alias D, AAZS, JRM alias JN, SHM dan SSD alias SND. Sedangkan 1 tersangka yang juga merupakan rekan HS yakni UD melarikan diri (DPO).
Dikatakan Fadil, para pelaku sudah beraksi selama tiga tahun. Mereka berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan aparat mengungkap penyelundupan tekstil dan pakaian bekas.
Pakaian bekas dijual pelaku per koli 2-3 juta dengan rata-rata 300 bal dalam sebulan dan mampu meraup untung Rp1 miliar dan usaha illegal itu sudah berjalan selama 3 tahun.
“Modal cukup besar sekali proses butuh uang Rp6 Miliar. Harga jual-beli di Riau sebesar Rp1 sampai Rp1,5 juta. Dijual di DKI Jakarta Rp2 sampai Rp3 juta,” katanya.
Potensi kerugian negara dari pajak yang harusnya dibayarkan dalam setahun mencapai miliaran. Juga, dari segi kesehatan ada potensi penyakit, kuman dan bakteri yang terkandung di pakian bekas yang masuk tanpa pemeriksaan kesehatan dari instansi terkait.
Atas perbuatan itu, para pelaku diduga melanggar Pasal 111, 112 ayat 2, dan 113 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.Undang-Undang RI No 10 tahun 1995 tentang Kapabeanan, diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa 2216 bal koli pakaian bekas dari Jepang dan Korea, berupa kemeja, kaos oblong cowok, kaos oblong cewek, baju lengan panjang dan celana jeans, enam alat angkut, 11 nota surat jalan, serta satu buah buku catatan distribusi barang.[Nic]