Satlantas Polresta Kota Bekasi Tilang 230 Pemudik

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, sedikitinya menilang 230 pemudik yang dianggap melanggar disiplin berkendara.

“Jumlah itu merupakan akumulasi kasus sejak Jumat (1/7/2016) hingga Sabtu (2/7/2016),” kata Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota Kompol Bayu Pratama di Bekasi, Jwa Barat, Minggu (3/7/2016).

Dikatakannya, mayoritas pelanggaran adalah menerobos rambu-rambu lalu-lintas dan nomor polisi kendaraan yang sudah kedaluwarsa.

Polisi Lalulintas mengtur arus mudik.[Idh]
Polisi Lalulintas mengtur arus mudik.[Idh]
“Bahkan banyak juga pemudik yang tidak memakai sejumlah perlengkapan keselamatan berkendara,” katanya.

Jumlah pelanggar tersebut terdiri atas 146 pengendara sepeda motor dan sisanya merupakan pemudik berkendara roda empat. “Selain itu kami juga menegur 536 kendaraan yang tidak memadai,” ujarnya.

Ditambahkannya, sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2016 sudah 100 ribu lebih kendaraan roda dua dan 11 ribu lebih kendaraan roda empat yang melintasi jalur mudik Kota Bekasi. “Para pemudik itu berasal dari wilayah Jakarta dan sebagian Kota Bekasi,” terangnya.

Lebih lanjut Bayu meminta para pemudik untuk manaati aturan berlalu lintas yang telah ditentukan agar pelaksanaan mudik berlangsung kondisif. “Hal ini demi keselamatan para pemudik, kami pihak kepolisian hanya mengingatkan agar selamat sampai tujuan dan dapat bertemu keluarga di kampung,” jelasnya.[Ihb/Idh]

Share