Ketua FWP Dianiaya, Wartawati Online jadi Korlap
TRANSINDONESIA.CO – Ketua Forum Wartawan Polri (FWP), Naek Effendi Pangaribuan, menjadi korban pemukulan wartawan Harian Indopos berinisial IB.
Aksi pemukulan wartawan dari media Jawa Pos grouup itu tidak diterima wartawan Portalkriminal, Naek Pangaribuan, hingga ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi bernomor /LP/3179/VI/2016/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 27 Juni 2016.
Laporan penganiayaan ringan dan atau perbuatan tidak menyenangan dengan saksi Ucok Hasibuan dan Aminudin.
Akibat penganiayaan yang dilakukan IB, seperti ditulis dalam laporan, Naek Pangaribuan menderita luka lecet bagian kepala bagian sebelah kiri dan luka lebam bagian pipi kiri serta kaki sebelah kiri.
Polisi menyangkakan IB dengan pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP. Surat laporan ditandatangani oleh Iptu Asminda Usulla, SH.
“Sebenarnya, penganiayaan itu dipicu kurang komunikasi dan harmonisnya antara FWP yang sah dengan Pokja yang dibentuk pelaku dengan Helmi dari Koran Sindo dan Amel dari Detik,” kata wartawan senior dilingkungan Polri kepada Transindonesia.co, Selasa (28/6/2016).
Naek Pangaribuan yang terpilih secara aklamai pada pemilihan Ketua FWP periode 2016-2018 pada 10 Juni lalu, tidak diterima dan oleh 39 orang yang tergabung dalam Pokja menyatakan keluar dari FWP.
Sehingga aktifitas wartawan yang tergabung Pokja tidak menjadi tanggungjawab atau urusan FWP.
Sebelumnya, kegiatan press realese yang digelar di Polda Metro biasanya mengundang wartawan FWP sebelum ada Pokja.
Salah seorang pengurus FWP beberapa saat usai gelar press realese menanyakan atensi yang biasa diberikan kepada wartawan.
Oleh salah seoang polisi yang dihubungi menginformasikan bahwa telah dititipkan ke Amel. Amel yang dimaksud adalah wartawati dari media online terbesar saat ini.
“Td sdh sy titip ke korlapnya amel n andi,” tulis salah seorang polisi yang dihubungi pengurus FWP.[Yan]