Polda Metro Bekuk Kawanan Penipu Medan dan Kisaran

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya berhasil membekuk kawanan Kisaran dan Medan pelaku tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Kedua tim dengn pelaku orang-orang Sumatera Utara itu kini digelndng ke penjara Polda Metro Jaya.

Kedua tim Medan dan Kisaran itu melancarkan aksinya dengan menggunakan ponsel. Dalam aksinya, salah satu pelaku mengaku sebagai salah satu pejabat Polri. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di bilangan ATM Carefour Sektor 7 Bintaro, Tangerang Selatan.

“Penipuan ini menggunakan HP. Dengan nomor HP berbeda menghubungi para korbannya secara acak. Pelaku mengaku sebagai pejabat polri yang dapat lelang dalam penjualan kendaraan roda empat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, kemaren.

Ilustrasi
Ilustrasi

Menurutnya, pelaku menggunakan modus dengan cara mengiming-imingi para korban dengan harga murah untuk satu unit kendaraan mewah. Saat berhasil menipu korbannya, pelaku meminta uang muka sebesar 30 persen dengan harga mobil yang ditawarkan.

“Korban ada tiga orang. Mereka tertarik membeli dua unit Camry dan satu Fortuner. Dan pelaku meminta 30 persen untuk uang muka, dan ditransfer ke tiga rekening berbeda,” kata Awi.

Para tersangka yang dibekuk Anggota Unit IV Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum itu kini mendekam dipenjara adalah, AW, AP, MRZ, IJSG, WK, dan, MA, ES, lalu SW.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 dengan hukuman 4 tahun. Serta Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun.[Nic]

Share
Leave a comment