Bupati Musi Banyuasin Di Vonis Ringan, Jaksa Belum Bersikap
TRANSINDONESIA.CO – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum mengambil sikap, terkait vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutannya kepada terdakwa pemberi suap Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.
“Tim Jaksa akan lapor pimpinan dulu, apakah akan banding atau tidak,” kata ketua Tim JPU KPK, Irene Putri seusai sidang vonis Pahri-Lucianty di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/5/2016).
Pahri Azhari divonis majelis hakim hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas perbuatan pemberian suap ke anggota DPRD Muba.
Majelis Hakim yang diketuai Saiman dengan anggota Junaidah dan Sobandi juga memutuskan hukuman lebih ringan bagi istri Pahri Azhari, Lucianty yakni penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa yang menuntut Pahri Azhari hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan atas perbuatan menyuap untuk pengesahan RAPBN 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati 2014.
Sementara dalam berkas yang sama, istrinya, Lucianty dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider lima bulan.
Namun untuk pertimbangan hukum yuridisnya, majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa.
Tim JPU KPK yang diketuai Irene Putri beranggotakan Taufiq Ibnugroho, Ariyawan Agustriartono menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 (a) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama.
“Analisa hukum yang dipakai hakim sama dengan jaksa. Namun vonis yang diberikan lebih ringan, mengenai mengapa, itu sepenuhnya pertimbangan hakim. Akan tetapi, tim jaksa akan melapor ke pimpinan, apakah akan banding atau tidak,” kata Irene yang dijumpai seusai sidang.
Terkait vonis yang diberikan bagi Lucianty lebih ringan dibandingkan suaminya. JPU Irene Putri mengatakan sepakat dengan hakim karena mempertimbangkan alasan kemanusiaan.
“Mereka merupakan suami istri dan memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayang orangtua, dan ini hal yang lumrah dalam kasus melibatkan suami istri. Biasanya, suami akan lebih berat dibandingkan istri,” kata Irene.
Pahri-Lucianty menjalani proses hukum setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P DPRD Muba) pada 19 Juni 2015.
Ketika itu dilakukan penyerahan uang suap dari pemerintah kabupaten ke anggota DPRD senilai Rp2,56 miliar sebagai setoran ketiga dari komitmen sebesar Rp17,5 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBN 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati 2014.[Ant/Bir]