Polisi Tetapkan 5 Tersanga Aborsi Klinik BMC

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota, telah menetapkan lima orang pegawai klinik Bekasi Medical Center (BMC) milik dokter Jabat, sebagai tersangka dan masih memburu dua orang tersangka utama dalam kasus tersebut.

Para tersangka yaitu YS, MRYN, NN, KRTN, dan MMN. Kelima orang itu, ditetapkan tersangka atas keterlibatan kasus aborsi yang terjadi di klinik praktek milik dokter Jabat.

“Kelimanya kita tetapkan tersangka, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan intensif sejak kemarin,” kata Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Heri Sumarji, Kamis (28/4/2016).

Penyaringan tulang bayi aborsi yang diduga di kubur.[Ist]
Penyaringan tulang bayi aborsi yang diduga di kubur.[Ist]
Kata Kapolres, pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan sebanyak 17 orang pegawai dan untuk penyelidikan, klinik langsung ditutup sementara dengan garis polisi.

“Mereka semua hanya karyawan, tidak ada dokter saat kami gerebek,” sambung Kapolres.

Sementara itu, kata Kapolres, dalam kasus ini pihaknya masih memburu dua orang diduga pelaku utama dalam praktek aborsi tersebut, dan ditetapkan sebagai DPO kepolisian Polresta Bekasi Kota.

“DPO kami dua orang, dr JBT yang merupakan pemilik klinik dan dr ALD, rekanannya. Sampai saat ini kita masih buru, dan kami belum tahu keberadaannya,” tutur Kapolres.

Pihaknya sudah melakukan penggeledahan dan pembongkaran septictank klinik terkait kasus aborsi tersebut.

“Dari lokasi kami amankan medical record, buku pendaftaran, alat-alat kedokteran, bekas darah pada tisu, alat suntik dan obat-obatan. Untuk pembongkaran septictank, kami menemukan diduga dua buah janin bayi,” terangnya.

Petugas membawa barang bukti ke Polresta Bekasi Kota. Sementara, dugaan dua janin bayi yang ditemukan dibawa tim Dokkes dari Polda Metro Jaya.

Adapun dalam kasus ini, para tersangka bakal diancam dengan Pasal 194 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A UU nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 78 UURI nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. “Mereka bakal diancam dengan kurungan penjara selama 10 tahun,” tegas Kapolres.[Posbekasi.com]

Share