Polisi Ringkus 29 Pelaku Street Crime
TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 29 orang pelaku kejahatan jalanan (street crime) berhasil diringkus oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Ke-29 pelaku tersebut, ditangkap sejak 15 Maret 2016 hingga 3 April 2016 atau selama tiga minggu.
“Sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya yang baru, Inspektur Jenderal, Moechgiyarto, tiga Minggu kebelakang, kami ungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat, yaitu, kejahatan jalanan yang menyasar kaum menengah atau kaum bawah,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Roma Hutajulu di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
AKBP Roma melanjutkan, dari 29 orang pelaku, lima orang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan, 20 orang pelaku pencurian dengan pemberatan, dua orang pelaku pencurian dengan kendaraan bermotor. Kemudian, dua orang lagi adalah pelaku pencurian biasa.
Perlu diketahui, ke-29 pelaku tersebut merupakan hasil tangkapan delapan Polsek Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita berbagai macam barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan,dan hasil kejahatan.
“Kami amankan juga barang bukti seperti pisau, celurit, gunting, juga uang hasil kejahatan. Ada juga pistol yang ternyata korek, yang digunakan untuk menakut-nakuti pelaku,” tambahnya.
Untuk para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan hingga 15 tahun penjara. Kepada para pelaku kasus pecurian dengan pemberatan serta pencurian dengan kendaraan bermotor, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.
“Sedangkan untuk yang kasus pencuran biasa dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun,” tutupnya.[Min]