KPK Cekal Bos Agung Sedayu Group
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cekal (cegah dan tangkal) bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, keluar negeri. Pencekalan diduga terkait penyidikan kasus suap racangan peraturan daerah (raperda) Reklamasi Teluk Jakarta.
“Iya surat permohonan dikirim Jumat (1/4/2016) lalu,” kata pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Minggu (3/4/2016).
Namun, Yuyuk belum bisa memberikan alasan pencekalan tersebut. Yuyuk hanya mengatakan Sugianto dicegah untuk enam bulan ke depan.
Sebelumnya, KPK menangkap Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Saat penangkapan, Sanusi diduga baru saja menerima uang dari Karyawan PT APL Trinanda Prihantoro melalui seorang perantara. Trinanda kemudian juga diamankan di kantornya di Jakarta Barat.
Dari penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar. Namun, uang itu sudah digunakan Sanusi hingga hanya bersisa Rp1,140 miliar.[Dod]