Kajati NTT, Mangihut Sinaga, incar kasus korupsi MBR senilai Rp1 triliun.(sp)
TRANSINDONESIA.co, Kupang : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT. Mangihut Sinaga mengatakan, Kejati terus mengusut kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sembilan Kabupaten kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan dugaan penyalagunaan dana Rp1 triliun lebih.
“Dana tersebut dikucurkan selama tiga tahun anggaran 2011, 2012, dan 2013 itu, tidak hanya untuk pembangunan rumah baru, tetapi bantuan lainnya untuk masyarakt yang menempati rumah itu,” kata Mangihut Sinaga kepada wartawan di Kupang, Rabu (12/3/2014).
Dikatakannya, dana Rp 1 triliun lebih itu juga untuk merenovasi rumah serta pembangunan rumah baru. Dengan demikian, harus dipilahkan masing-masing pos anggaran sesuai kebutuhan dan perkembangan di lapangan.
“Selain rekanan dan pengelola dana tersebut, siapa saja di Kementerian Perumahan Rakyat yang terlibat akan diperiksa karena sumber dananya dari Kemenpera,” kata Mangihut Sinaga.
Ditambahkan, penyidik Kejati NTT akan melihat siapa-siapa saja yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sebab biasanya dari Kementerian menunjuk satuan kerja yang juga berlaku sebagai kuasa pengguna anggara di daerah. Untuk itu pemeriksaan akan sesuai dengan kebutuhan penyidik.
Menurut Mangihut, kasus MBR ini menarik lantaran diduga banyak ditemukan penyimpangan sesuai fakta hukum yang diperiksa timnya. Temuan itu di antaranya spesifikasi rumah, waktu penyelesaian pekerjaan, hingga realisasi anggaran.
Informasi yang dihimpun SP, tim Kejati NTT sudah periksa pejabat pembuat komitmen (PPK), Felix Soba di Kabupaten Ngada pada Jumat (7/3/2014) lalu. Pemeriksaan itu dibenarkan Felix via telepon genggamnya dari Bajawa.
Felix, menjelaskan, untuk Kabupaten Ngada sesuai program MBR masyarakat mendapat bantuan rumah sebanya 300 unit namun hingga saat ini baru dibangun 150 unit.
“Untuk masalah lain saya tidak bisa menjelaskan secara rinci karena kami sudah diperilksa Jaksa pak,” kata Felix Soba.
Felix Soba mengatakan Jaksa mengambil keterangan terkait perkembangan fisik proyek perumahan MBR selama tiga tahun anggaran.
Tidak hanya PPK Kabupaten Ngada, tetapi Tim penyidik Kejati NTT juga melakukan penyelidikan di delapan wilayah antara lain Kabupaten Kupang, Kota Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Flores Timur, Alor, dan Sumba Tengah.(sp/ams)