Polisi Periksa Mantan Bupati Kotabaru Sebagai Tersangka
TRANSINDONESIA.CO – Mantan Bupati Kotabaru Irhami Rijani terus menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), atas kasus yang disangkakan kepadanya.
“Memang benar mantan bupati itu beberapa waktu lalu datang ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Nasri di Banjarmasin, Minggu (6/3/2016).
Ia mengatakan, pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Senin (29/2/2016), di mana tersangka Irhami memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan itu mantan orang nomor satu di Kabupaten Kotabaru disodorkan sekitar 34 pertanyaan oleh penyidik.
“Irhami datang ditemani oleh pengacara hukumnya Dian Korona yang terus mendampinginya dalam pemeriksaan,” ujar pria yang menyandang tiga bunga di pundaknya itu.
Untuk diketahui, Irhami Rijani dalam kasus pidana tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri pada Kamis (9/7/2015).
Mantan Bupati Kotabaru itu ditetapkan sebagai tersangka karna diduga telah melanggar pasal 12 e UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut, Irhami diduga telah melakukan intimidasi terhadap PT Indocement Tunggal Prakasa (ITP) di Kotabaru.
Diketahui, PT ITP diintimidasi untuk membayar uang pengganti tanah seluas 35 hektare di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang diakui milik Irhami Rijani.
Perusahaan tersebut diduga harus membayar uang pengganti HGU kepada Irhami Rijani sebesar Rp17,8 miliar.[Ant/Tan]