Apple Minta Cabut Perintah Bongkar iPhone
TRANSINDONESIA.CO – Apple mengajukan mosi ke pengadilan, meminta hakim federal membatalkan perintah agar perusahaan itu membantu FBI meretas iPhone seorang pembunuh yang terkunci.
Raksasa komputer itu menolak permintaan pemerintah untuk membuat piranti lunak baru yang akan memungkinkan aparat penegak hukum membobol iPhone 5C milik Syed Rizwan Farook, yang bersama istrinya, Tafsheen Malik, menewaskan 14 orang di San Bernardino, California, tahun lalu.
Dalam mosi ke pengadilan hari Kamis, pengacara Apple berpendapat permintaan pemerintah “menimbulkan beban yang belum pernah dialami Apple dan melanggar hak-hak Apple berdasar Amandemen Pertama yaitu ‘dipaksa bicara’.”
Apple menilai FBI meminta apa yang dikatakan langkah-langkah mengakali keamanan perusahaan itu, dan bahwa kelak, di tangan yang salah, piranti lunak itu akan membuat banyak pengguna ponsel Apple rentan penyusupan.
Di Washington hari Kamis, kepala FBI James Comey mengakui memaksa Apple membantu penyidik mengakses iPhone yang terkunci akan menjadi preseden hukum, dan ia tidak bisa menjanjikan hanya sekali ini FBI meminta bantuan semacam itu. Comey menilai, sengketa dengan Apple, “masalah paling sulit yang pernah ia alami di pemerintahan.”
Sengketa itu adalah yang terbaru, dan menunjukkan frustrasi aparat penegak hukum yang mengeluh metode enkripsi lebih baru oleh perusahaan seperti Apple menyulitkan penyelidikan yang melibatkan penggunaan teknologi oleh tersangka kriminal.
Apple memperkuat enkripsi ponsel tahun 2014 karena meningkatnya kekhawatiran publik akan privasi digital.[Voa/Nov]