Di Lampung Praktik Prostitusi Tinggi

TRANSINDONESIA.CO – Kasubdit IV Renakta Reskrimum Polda Lampung AKBP Ferdiyan Indra Fahmi menyatakan angka praktik prostitusi di daerah itu tergolong tinggi.

“Praktik prostitusi yang melibatkan anak-anak dan kalangan artis di Lampung masih sangat tinggi,” kata Ferdiyan, di Bandarlampung, kemaren.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap lima tersangka dengan jaringan prostitusi berbeda menunjukkan mereka sudah menjalankan bisnis tersebut selama setahun.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Mereka sudah beroperasi sekitar satu tahun dengan korban diperkirakan lebih dari sepuluh orang,” kata dia.

Dia menyebutkan, masing-masing dari jaringan itu minimal membawahi 10 orang baik yang sudah dewasa atau pun masih remaja di bawah umur.

Bahkan, ia melanjutkan, ada yang memiliki link atau jaringan di kalangan artis yang juga merangkap menjalankan praktik prostitusi tersebut.

Mengenai kemungkinan masih akan terjadi kasus serupa, Ferdiyan mengatakan, masih mungkin terjadi mengingat tinggi permintaan, seperti halnya dalam teori ekonomi.

“Kalau masih ada yang berkeinginan dan ada pelanggannya tentu kemungkinan itu bisa terjadi lagi,” katanya.

Tapi ia menegaskan, berdasarkan Undang Undang Perdagangan Manusia akan ada hukuman berat bagi para pelaku penghubung atau mucikari yang mempromosikan korban kepada lelaki hidung belang.

Terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis dangdut Hesty Aryatura (21), pelantun lagu “Klepek-klepek” yang sempat diamankan beberapa hari lalu, Ferdiyan menegaskan bahwa tersangkanya adalah mucikari, sedangkan wanita yang melakukan praktik prostitusi bersama pelanggannya itu hanya berstatus korban dan saksi korban.

“Dalam UU Perdagangan Manusia sudah jelas bahwa yang dijerat pada kasus tersebut adalah mucikarinya, yaitu orang yang mempromosikan, bukan pelaku dan penggunanya,” kata dia.

Menurutnya, regulasi yang dapat menjerat pelaku prostitusi belum ada, sehingga mereka hanya disebut sebagai korban maupun saksi.[Ant/Bir]

Share