Begal asal Lampung Ditabrak Mobil Patroli
TRANSINDONESIA.CO – Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motor akibat tertabrak mobil patroli Polsek Metro Tanjung Priok. Tersangka bernama Gunawan Iskandar, 23 tahun, warga Negara Batin, Jabung, Lampung Timur itu nampak tertatih-tatih kala dituntun anggota polisi ke halaman Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (2/2/2016).
Kedua kaki Gunawan yang terluka itu diketahui akibat ditabrak mobil patroli polisi saat mencoba kabur usai mencuri motor matik Honda Vario 125 B 3674 UDN milik Hermawan, 39 tahun, di Jalan Sunter Jaya VI A, RT 08/09, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/2/2016) malam.
“Sekira pukul 20.00 WIB, petugas patroli yang melintas di Jalan Sunter Jaya VI A melihat Gunawan dan rekannya, Syukur yang berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) kebut-kebutan menggunakan sepeda motor matik. Ternyata, di belakang kedua pelaku ini, mereka sedang menghidari dikejar ratusan warga,” kata Kapolsek Metro Tanjung Priok, Kompol TP Simangunsong, Rabu (3/2/2016).
Dikatakan Kapolsek, petugas Patroli pun langsung mengejar dan menabrak kendaraan para pelaku yang berhasil dicurinya. Kedua kaki Gunawan pun, lanjut Kapolsek, dalam kondisi terluka akibat terjungkal dari sepeda motor.
“Petugas langsung tabrak sepeda motor itu. Gunawan sudah kesulitan berdiri karena sudah kesakitan karena terjatuh dari motor yang di mana petugas menabraknya agar tak bisa kabur. Sayang, pelaku satunya lagi yang diketahui bernama Syukur berhasil kabur dari kejaran kami dan warga. Sementara Gunawan, hampir diobok-obok warga. Namun kami menengahi,” katanya.
Pria ini, kata Kapolsek, diketahui merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor asal Lampung.
”Mereka ini selalu menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, namun dalam aksinya ini ketahuan oleh pemilik sepeda motor. Setelah kami tangkap dan mintai keterangan, pelaku ini sering kali melakukan aksi pencurian motor di kawasan Tanjung Priok,” ungkap Kapolsek.
Saat ditanyai oleh awak media, Gunawan pun membenarkan sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di berbagai lokasi yang berbeda.
“Ya paling pemukiman padat penduduk yang banyak memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Saya jual sepeda motor itu dengan harga Rp1,9 juta untuk sepeda motor matik. Sedangkan untuk sepeda motor batangan saya jual Rp3 juta. Hasilnya kadang dibagi-bagi, kadang buat sama-sama buat mabuk-mabukkan sama teman,” ungkap Gunawan sambil menundukkan kepalanya.
Ia juga mengaku, dirinya melakukan aksinya lantaran sudah beberapa bulan terakhir ini dipecat dari pekerjaannya sebagai petugas keamanan di Komplek Perumahan yang ada di Kawasan Tangerang.
Atas tindakannya, Gunawan pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.[Min]