Kepala Desa, Tak Boleh jadi Jurkam

kepala desa

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta  :  Jelang Pemilu, kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi bagian dari juru kampanye (jurkam). Hal ini kembali ditegaskan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

“Kepala desa tidak boleh menjadi jurkam, perangkat desa juga,” ujarnya di Kantor KPU, Jumat (7/3/2014).

Selain kepala desa dan perangkat desa, Peraturan KPU (PKPU) 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD pasal 32 ayat (2) pelaksanan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya dan hakin konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilarang. Selain itu Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Juga Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah juga dilarang sebagai jurkam.

Sementara untuk kepala daerah yang menjadi jurkam, Ferry menjelaskan bahwa yang bersangkutan harus memberikan surat pernyataan kepada atasannya. Surat itu untuk kemudian diberitahukan kepada KPU dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Untuk diketahui hingga hari ini (7/3/2014), baru dua partai politik yang mendaftarkan jurkamnya kepada KPU yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem.

Pendaftaran pelaksana kampanye dilakukan sejak tiga hari setelah parpol sebagai peserta pemilu dan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilihan umum.

Kampanye rapat umum terbuka dijadwalkan berlangsung pada 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014. Sementara pelaksanaan kampanye rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Pelaksanaan kampanye untuk anggota DPR dilaksanakan oleh pengurus partai politik tingkat pusat dan/atau calon anggota DPR. Selanjutnya, pelaksanaan kampanye anggota DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Ditambahkan, pengurus partai politik peserta Pemilu dapat mengangkat jurkam dari calon dan atau pengurus Partai Politik, calon Anggota DPR, dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, orang seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer).

Sementara kampanye untuk calon anggota DPD diselenggarakan oleh calon yang bersangkutan. Calon anggota DPD dapat mengangkat juru kampanye, orang-seorang atau organisasi penyelenggara kegiatan.

“Petugas kampanyenya, EO atau apapun itu harus didaftarkan kepada kami, Bawaslu dan kepolisian. Supaya mereka bisa mengetahui aktifitas yang dilakukan dalam kampanye,” kata Ferry.(sp/met)

Share