TRANSINDONESIA.co, Denpasar : Pelepasan tiga tersangka pemasangan spanduk ancaman terhadap Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendapat protes keras dari berbagai elemen masyarakat Bali. Mereka menginginkan pelaku ditahan dan dihukum seberat-beratnya.
Koordinator Elemen Masyarakat Bali Nyoman Merta di Denpasar, Kamis (6/3/2014), menjelaskan, tindakan penyidikan yang membebaskan tiga tersangka tersebut sangat tidak adil. “Tindakan Polda Bali yang membebaskan tiga orang tersangka pelaku pemasangan spanduk sangat-sangat disesalkan,” kata Nyoman Merta.
Seharusnya, kata dia, siapapun pelakunya harus berhadapan dengan hukum dan diproses secara hukum pula.
Ia mengatakan pemasangan spanduk yang berisi ancaman terhadap Gubernur Pastika tersebut sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, polisi memiliki tanggung jawab untuk menjaga situasi di Bali agar tetap kondusif.
Polda Bali, kata dia, harus mengembangkan penyidikan terhadap tersangka untuk mengungkap aktor intelektual (dalang) kasus pemasangan spanduk yang menuai kecaman luas masyarakat Bali.
“Kami minta kepada Polda Bali untuk mengusut tuntas pelaku dan dalang penulisan spanduk ancaman pemenggalan kepala Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan meminta Polda Bali untuk menangkap tuntas media provokator,” ungkap Merta.
Ia menambahkan, ancaman terhadap Gubernur Bali dipicu penolakan rencana reklamasi Teluk Benoa. Reklamasi itu yang masih dalam tahap kajian, kata dia, tidak perlu diributkan dengan cara yang tidak etis.
Ia pun mempersoalkan kelompok masyarakat yang menolak rencana reklamasi itu. “Kata siapa reklamasi itu tidak layak dilakukan? Banyak penelitian sudah dilakukan, dan hasilnya pun layak. Hanya sekarang ini hasil penelitian yang mengatakan tidak layak,” tegasnya.
Dengan pembebasan itu, dari empat tersangka pelaku pemasangan spanduk ancaman Gubernur Pastika, hanya I Wayan Tirtayasa yang masih ditahan Polda Bali. Tirtayasa ditangkap Polda Bali, Sabtu (1/3/2014) sore. Adapun tiga orang yang dibebaskan adalah mereka yang menyerahkan diri ke Polda Bali pada Senin (3/3/2014).(mtv/oki)