Nasib Setya Novanto Diujung Tanduk
TRANSINDONESIA.CO – Nasib Ketua DPR Setya Novanto diujung tanduk, dia terancam dipecat. Malam ini akan ditentukan nasibnya apakah dilebgserkan dari jabatannya sebagai Ketua DPR?
Saat ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan melanjutkan sidang pengambilan keputusan atas perkara etik Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (16/12/2015) petang usai magrib ini, untuk memberi kesempatan pada anggota MKD untuk salah dan beristirahat sejenak. Sejauh ini sudah 15 dari total 17 anggota MKD yang telah menyatakan pendapatnya atas kasus tersebut.
Dari 15 anggota MKD yang telah menyampaikan pendapatnya di hadapan sidang, sembilan di antara menilai Setya Novanto terbukti melakukan pelanggaran sedang. Kesembilan anggota MKD itu adalah Viktor Laiskodat (NasDem), Risa Mariska (PDIP), Sukiman (PAN), Ahmad Bakri (PAN), Darisal Basir (Demokrat), Guntur Sasono (Demokrat), Maman Imanulhaq (PKB), Sarifuddin Sudding (Hanura), dan Junimart Girsang (PDIP).
Jika mayoritas anggota MKD memutuskan Setya terbukti melakukan pelanggaran sedang, maka status Ketua DPR dapat langsung dicopot dari politikus Golkar itu sesuai Pasal 21 Kode Etik DPR, yakni sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan Dewan.
Secara garis besar, Setya Novanto dianggap melanggar sejumlah pasal yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, misalnya Pasal 2 ayat 1 tentang kewajiban mengutamakan kepentingan bangsa.
Selanjutnya Pasal 2 ayat 2 tentang tanggung jawab untuk mematuhi hukum, Pasal 2 ayat 4 tentang menjaga harkat dan kehormatan Dewan sesuai tugas pokok dan kewenangannya, Pasal 3 ayat 1 tentang perilaku tidak pantas yang merusak citra DPR, Pasal 3 ayat 4 tentang menjaga nama baik Dewan, dan Pasal 6 ayat 4 tentang larangan penggunaan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Setya Novanto juga dinilai melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal itu berisi sumpah jabatan anggota Dewan.
Selain sembilan anggota MKD yang berpendapat Setya melakukan pelanggaran sedang, enam lainnya menganggap sang Ketua DPR melakukan pelanggaran berat. Keenam anggota itu ialah Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir Karding (Golkar), Ridwan Bae (Golkar), Achmad Dimyati Natakusumah (PPP) dan Muhammad Prakosa (PDIP).
Jika MKD nantinya memutuskan Setya melakukan pelanggaran berat, proses akan lebih rumit, sebab MKD harus membentuk panel lebih dulu untuk membahas pencopotan jabatan dia sebagai Ketua DPR.
Hingga kini tinggal dua anggota MKD yang belum menyampaikan pandangan etiknya. Mereka adalah Kahar Muzakir (Golkar) dan Surahman Hidayat (PKS). Keduanya akan diberi kesempatan bicara usai skors dicabut pada pukul 19.30 WIB.
Setya Novanto diduga meminta saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai kompensasi atas niatnya memuluskan perpanjangan kontrak karya Freeport di Indonesia.
Kasus tersebut mencuat setelah Setya dilaporkan ke MKD oleh Menteri ESDM Sudirman Said yang mendapat laporan langsung dari Maroef Sjamsoeddin. Maroef diam-diam merekam percakapan antara dia, Setya, dan Riza.(Cnn/Dod)