Ini Lima Hal yang Sering Dikorupsi Kepala Daerah

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menyebut lima titik rawan korupsi kepala daerah. Hal tersebut diutarakannya pada rapat koordinasi pengawasan urusan penyelenggaraan pemerintah daerah tingkat nasional di Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Lima zona rawan penyelewengan uang negara itu adalah belanja hibah dan bantuan dana sosial; pengadaan barang dan jasa; pajak dan retribusi daerah; belanja perjalanan dinas serta penyusunan anggaran.

Tjahjo memaparkan, selama ini kepala daerah kerap menjadi tersangka korupsi karena menyalahgunakan lima program tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi. “Area rawan korupsi itu harus dipahami setiap kepala daerah,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kemendagri, pada tahun 2010 terdapat 32 kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua tahun berikutnya, kepala daerah yang menjadi pesakitan di komisi antirasuah menunjukkan angka serupa, yakni empat orang.

Share
Leave a comment