Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi Rp1,8 M Uang PD Sukabumi

ditangkap

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2014), menangkap Dikdik bin Ade Basri (39 tahun). Dikdik adalah tersangka yang menjadi DPO asal Kejari Sukabumi.

“Dikdik diamankan pada Hari Selasa Tanggal 4 Maret  2014 di Toko Sweet Sunnah, Pacet, Cianjur, Jawa Barat sekitar pukul 09.00 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta (4/3/2014).

Lebih lanjut Untung menyatakan, Dikdik menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan uang Perusahaan Daerah (PD) Waluya Kota Sukabumi tahun 2010 untuk investasi proyek konstruksi sebesar Rp1.841.310.000. (ams)

Share