TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2014), menangkap Dikdik bin Ade Basri (39 tahun). Dikdik adalah tersangka yang menjadi DPO asal Kejari Sukabumi.
“Dikdik diamankan pada Hari Selasa Tanggal 4 Maret 2014 di Toko Sweet Sunnah, Pacet, Cianjur, Jawa Barat sekitar pukul 09.00 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta (4/3/2014).
Lebih lanjut Untung menyatakan, Dikdik menjadi tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan uang Perusahaan Daerah (PD) Waluya Kota Sukabumi tahun 2010 untuk investasi proyek konstruksi sebesar Rp1.841.310.000. (ams)