Polri Proses 286 Kasus Karhutla

Pembakaran hutan.(dok)
Pembakaran hutan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kabag Penum Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan polisi terus memproses kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Seperti diketahui, Karhutla membuat kabut asap mengganggu kesehatan, pendidikan dan ekonomi.

Agus mengungkapkan, Polri kini tengah menangani 286 kasus Karhutla, dengan rinciannya 224 kasus perorangan, 62 korporasi, dan enam Penanam Modal Asing (PMA).

“Jumlah tersangka 266 terdiri 248 perorangan, 18 korporasi,” ujarnya, saat dihubungi, Sabtu (7/11/2015).

Ia menjelaskan, sebanyak 111 dengan rincian 59 perorangan dan 52 korporasi masuk tahap penyidikan. Sedangkan tahap lidik baru 31 kasus antara lain 30 perorangan dan satu korporasi.

Lebih lanjut, jenderal bintang satu tersebut menyebutkan, kasus yang sudah tahap satu 52 kasus dengan rincian 48 perorangan dan empat korporasi. Sementara tahap dua 76 kasus perorangan.

“Kalau yang p21 ada sembilan, p19 tujuh,” katanya.

Sebagian kalangan mengkritik lambannya pemerintah dalam menangani kasus Karhutla. Ketidaktegasan terhadap pelaku pembakaran juga mendapatkan kritikan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan pada Kamis (5/11/2015) malam bahwa ada permintaan agar para menteri untuk tidak berbicara banyak mengenai kebakaran hutan dan lahan. Namun, Darmin tidak menyebutkan siapa yang memerintahkan agar menteri tidak banyak bicara.

“Lihat saja menteri lain tidak ada yang menjelaskan. Makanya, kita susah kalau main menjelaskan,” ucap Darmin.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku tidak mengetahui terkait ada yang meminta agar menteri tidak banyak bicara terkait Karhutla. Presiden maupun Wakil Presiden, kata Badrodin tidak pernah meminta hal tersebut.

“Gak ada, gak ada itu, saya gak terima itu” kata mantan Kapolda Jawa Timur, saat dihubungi, Jumat (6/11/2015).

Badrodin pun menegaskan, meskipun hal tersebut memang ada namun, tidak akan mengganggu jalannya proses hukum. Penyidik akan terus mengusut kasus tersebut.(Rol/Ant)

Share
Leave a comment