Kejagung Tetapkan Gatot Tersangka Kasus Bansos Sumut

Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho bersama istri Evy Susanti.
Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho bersama istri Evy Susanti.

TRANSINDONESIA.CO – Kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2013 yang sekian lama disidik dan sampai menyeret Ketua PN Medan, para hakim, OC Kaligis dan mantan Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella, Evy Susanty, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) non aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menyatakan, selain menjerat Gatot juga tersangka lainnya yakni Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan yang kini menjabat sebagai Plt Walikota Pematang Siantar.

Kedua tersangka itu lanjut Arminysah, dalam ekspos yang dilakukan penyidik disebut-sebut meloloskan data lembaga penerima Bansos.

Share
Leave a comment