TRANSINDONESIA.CO – Lima anggota komplotan spesialis pembuat dan pengedar uang palsu (upal) selama enam bulan telah mengedarkan ratusan juta rupiah di wilayah Jakarta Barat berhasil dibekuk polisi.
Kelima pelaku yang dibekuk adalah, Adi Setiawan Siahaan, Sujanan, Aldi Vikaso Wowor, Muhammad Aminudin selaku pengedar upal, dan Luky otak sekaligus pencetak uang palsu tersebut.
“Para pelaku sudah mengeadarkan Rp200 juta selama enam bulan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Rudy Hariyanto Adi Nugroho.
Rudy mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi, menerima uang ataupun hal terkait lainnya yang apabila menemukan adanya indikasi upal segera melaporkan polisi terdekat guna ditindak lanjuti.
“Kalau bisa jangan hanya diterawang atau diraba-raba saja uangnya. Tapi gunakan alat,” katanya.
Selanjutnya kata Rudy, penyidik mengembangkan kasus ini guna mencari pelaku atau sindikat lainnya yang juga beroperasi meredarkan dan mencetak upal.
Para pelaku dijerat Pasal 255 dan Pasal 224 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Min)