
TRANSINDONESIA.CO – Tatkala hukum hanya dibuat dan tidak mampu diiimplementasikan serta tidak dipatuhi maka hukum akan menjadi timbunan kata yang terkategori dalam ayat, pasal, bab dan bagian atauun hanay sebatas penjelasan saja.
Apapun yang tertulis hanyalah sebuah onggokan buku yang tidak juga dibaca dan tidak dipahami oleh banyak orang. Hukum bukan hanya untuk di kelas lembaga pendidikan formal, lembaga penegak hukum, tempat peradilan saja melainkan menjadi bagian dari hidup dan kehidupan bangsa.
Hukum yang telah mampu diimplementasikan dan ditaati serta dijadikan ikon merupakan kebudayaan bangsa. Sebaliknya hukum yang hanya ditaruh dalam rak buku perpustakaan hanyalah seonggok aturan yang tanpa daya.
Siapa yang semestinya memberdayakan hukum? Tentu saja sang penegak hukum. Karena menegakan hukum baik secara justisiil/non justisiil dapat dilakukan baik dengan atau tanpa upaya paksa.
Disinilah peran serta para stake holder untuk saling mendukung dan sinergis dalam membangun suatu nilai-nilai yang hakiki bagi bangsanya dalam cermin tingkat kepatuhan dan membudayanya hukum dalam berbagai lini kehidupan.
Tatkala penegak hukumnya enggan atau tidak tahu bahkan tidak mau tahu dalam membuat hukum ini manjing ajur ajer (menyatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara) semestinya ini sudah merupakan abuse .
Namun sungguh sayang core value yang sering kita lihat dan pamerkan dan menjadi kebanggaan hanyalah uang. Uang, uang dan uang yang akan diperoleh dan miliki atau kompulir dengan cara-cara ilegal yang bertentangan dan menjadikan yang aktual berbeda bahkan bertentangan dengan yang ideal.
Penegak hukum menjadi pilar tegak berdiri dan berwibawanya hukum di suatu bangsa. Tatkala penegak hukum mampu menunjukan keutamaanya, kewibawaan dan kompetensinya maka ia akan menjadi institusi yang terpercaya dan dapat diunggulkan.
Namun sebaliknya tatkala banyak oknum sehingga tidak lagi mampu membedakan mana pejuang dan mana pecundang. Inilah tanda dua kehancuran kaerna rusaknya peradaban.
Hukum tidak hanya sebagai law in the book semestinya juga menjadi law in action.(CDL-Jkt250915)
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana