Dua ABG Jual Ganja Di Pom Bensin

Barang bukti paket ganja.(Dam)
Barang bukti paket ganja.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Dua anak baru gede (ABG) HD, 16 tahun, dan MM, 17 tahun, harus berurusan dengan polisi karena ketangkap menjual narkoba jenis ganja di areal pom bensin Jalan Raya Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (20/9/2015).

Kedua ABG itu dibawa ke Polsek Metro Pondok Gede untuk dimintai keterangan. Dan keduanya mengaku, mereka telah menjadi kurir narkoba sejak beberapa pekan terakhir. Uang hasil penjualan barang haram itu, biasa digunakan untuk berfoya-foya.

Kapolsek Metro Pondok Gede, Kompol Mohammad Dafi mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi ganja di sekitar lokasi. Anggota Buser yang tengah observasi di lokasi kejadian, lalu mencurigai gelagat kedua pelaku.

Saat didekati, tiba-tiba mereka hendak melarikan diri dengan sepeda motor Yamaha Mio B 6811 TVH miliknya. Namun, aksinya terhenti saat petugas menghadang laju kendarannya.

“Saat digeledah, petugas menemukan satu paket ganja yang diselipkan di bawah stang sepeda motornya,” kata Dafi, Senin (21/9/2015).

Begitu petugas menemukan barang haram itu, kata Kapolsek, para pelaku langsung tak berkutik.

Mereka berencana akan menyerahkan paket ganja tersebut ke seseorang yang telah ditunggunya. Namun, setelah ditunggu beberapa lama si pemesan tak juga datang, hingga akhirnya mereka dibekuk petugas.

Kanit Reskrim Polsek Metro Pondok Gede, AKP Ardyan Yudho Setyantono menambahkan, paket ganja yang diantar mereka akan dijual sebesar Rp 200.000. Setiap jasanya, dalam sekali mengantar paket tersebut, mereka mendapat upah sebesar Rp 25.000.

“Kasusnya masih didalami untuk mencari tahu pelaku yang memesan atau mengirimkan paket tersebut,” kata Yudho.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara lima tahun.(Min)

Share