TRANSINDONESIA.CO – Aksi Himpun Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang, Sulawesi Sleatan, berunuk rasa Kamis (27/8/2015) di depan Mall Pinrang Jalan Sultan Hasanuddin dan di lanjutkan ke Kejaksaan Pinrang menolak putusan banding pasangan suami isteri (pasutri) gembong narkoba Pinrang, H Amir alias H Dawang dan istrinya, Hj Maemuna alias Hj Muna dinilai janggal dan telah mencoreng atensi pemerintah dalam memerangi narkoba.
Makanya, puluhan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pinrang, kemarin menggelar demonstrasi. Selain melakukan orasi secara bergantian dan pembakaran ban bekas, massa juga membawa spanduk yang bertulisakan, jangan ciderai daerah kami dengan Narkoba dan selamatkan generasi penerus bangsa dari narkoba
Dalam orasinya yang bertindak sebagai Kordinator Lapangan Nasrullah mengatakan putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar yang mengurangi hukuman H Amir dan Hj Muna dari hukuman mati menjadi hukuman penjara 20 tahun dan 15 tahun telah menyakiti hati masyarakat Pinrang. Pengurangan tersebut dianggap tidak setimpal dengan perbuatan kedua terpidana dan kerusakan yang ditimbulkannya dalam kejahatan Narkoba ungkap Nasrullah
Mohd Solihin selaku ketua umum HMI cabang Pinrang dalam orasinya menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang untuk segera mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi pihak Kejari Pinrang, mereka berjanji akan kembali menggelar aksi dengan menurunkan massa yang jauh lebih besar.(Jei)