TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Satgas Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Negeri Indramayu berhasil menangkap DPO, Agung Rijoto, di Jalan Tanjung Duren Utara 7 No. 473, sekitar Pukul 15.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menyatakan, Agung yang juga terpidana tersebut, terbukti dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi bersama-sama dalam penjualan tanah negara untuk pembangun PLTU I di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1451K/PID.SUS/2011, Tanggal 21 Desember 2011, Agung di hukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta rupiah,” ujar Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta, (25/2/2014).
Selian itu, mantan Kejari Jakarta Selatan tersebut menyatakan, Agung juga di jatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.303.548.107. (ams)