
TRANSINDONESIA CO – Pegawai Kehutanan Konservasi Balai Taman Nasional Tesso Nilo Pelalawan Riau (BTNTN) Utumo dan kawan-kawannya seprofesi disandera oleh masyarakat pekebun, gara-gara tandan buah sawit milik mereka tidak diperbolehkan masuk untuk dijual ke seluruh Pabrik Kelapa Sawit yang berada di Kabupaten Pelalawan Riau.
Kini setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Pelalawan telah mengklaim dan menolak untuk membeli tandan buah segar (TBS) hasil pekebeun dari perladangan masyarakat Desa Bukit Kesuama Kabupaten Pelalawan Riau.
Hal itu atas kesepakatan kepolisian setempat bersama pihak BTNTN. Disetiap perusahaan PKS dilengketkan pengumuman larangan bahwa PKS tidak menerima TBS milik warga masyarakat, karena diduga berasal dari kawasan hutan Tesso Nilo.
Para warga masyarakat dengan tegas memprotes larangan yang tidak jelas itu. “Kami sebagai masyarakat merasa diresahkan oleh peraturang yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan dengan Muspida Kabupaten Pelalawan. Buah sawit yang di panen adalah dari perladangan masyarakat bukan dari kawasan tesso nilo,” ungkap Butar-Butar salah seorang yang mewakili masyarakat kebun sawit, Kamis (6/8/2015)
Dijelaskan dia, Jika memang peraturan itu resmi diputuskan Meneteri Kehutanan Lingkungan Hidup m yah sah-sah saja, katanya, tapi peraturan yang dibuat BTNTN dengan didukung pihak Kepolisian Pelalawan Riau tidak masuk akal.
Sebelumnya, pihak masyarakat desa Bukit Kesuma telah melakukan rapat di kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta, yang juga dimediasi Muspida Pelalawan. Dalam pertemuan itu, disebutkan, hasil kesepakatan untuk tidak menerima buah sawsit milik warga tidak ada. Karena masih dalam pengkajian secara devenitif, yang disaksikan juga Sekjen Menhut.
Namun hingga kini, sejak tahun 2013 belum ada kesepakatan dari Muspida Pelalawan untuk tindak lanjut tuntutan masyarakat pekebun.
Peraturan pelarangan kepada setiap PKS untuk tidak menerima buah sawit milik masyarakat adalah atas perintah penyidik Balai TNTN Iskandar yang minta bantuan kepada pihak Kepolisian.
“Untuk ini kami dari masyarakat mempertanyakan dasar obyektif ke Kementerian Kehutanan untuk memperhatikan masyarakat,” kata Butar. Selain itu warga juga mempertanyakan kenapa pihak Kepolisian campur tangan melarang para masyarakat untuk menjual hasil panennya ke Pabrik kelapa sawit.
Kepala Balai TNTN ketika hendak dikonfirmasi belum bisa dihubungi. Bahkan Kapolres Pelalawan belum memberikan komentar atas informasi adanya PNS Balai Taman Nasional Tesso Nilo yang disandera.(Smn)