TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali memperpanjang masa tanggap darurat erupsi Gunung Sinabung hingga sampai 6 Agustus 2015 yang sebelumnya berakhir pada 6 Juli 2015.
Perpanjangan masa tanggap darurat itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH. Surat itu ditandatangai pada Senin (6/7/2015), yang dilandasi rekomendasi dari Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) perihal perkembangan Gunung Sinabung yang masih berstatus Awas Level IV.
Hal itu disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana ketika dihubungi pada Selasa (7/7/2015), menyebutkan, diperpanjangnya lagi masa tanggap darurat itu, masyarakat yang tinggal di desa-desa sekitar lebih waspada dan berhati-hati terhadap erupsi Gunung Sinabung.
“Pemkab Karo tetap memberlakukan proses evakuasi bagi warga di pedesaan yang bertempat tinggal dalam radius 7 kilometer, sesuai rekomendasi yang dikeluarkan PVMBG,” katanya.
Data yang diperoleh dari Media Center dimana jumlah pengungsi erupsi Gunung Sinabung tercatat sebanyak 10.644 jiwa atau 3.149 KK yang ditempatkan di 10 lokasi penampungan masing-masing Jambur Lau Buah Batu Karang, Paroki Gereja Katolik di Kabanjahe, Gedung Serba Guna KNPI Kabanjahe, Gedung Serba Guna GBKP Kabanjahe, Jambur Sempajaya di Desa Peceran Berastagi, Gudang Jeruk di Desa Surbakti, Jambur di Tongkoh, Jambur Korpri Jl. Djamin Ginting Berastagi, Jambur Tanjung Mbelang, GPDI Ndokum Siroga Simpang Empat.(deb)