TRANSINDONESIA.CO – Puluhan orang lanjut usia (lansia) bertato ditangkap polisi lantaran bermain judi jenis koprok di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (25/6/2015), saat warga melaksanakan sholat tarawih.
“Ada 33 pemain judi yang kita amankan. Dua di antaranya, LAY, 45 tahun selaku bandar dan DS alias De, 36 tahun, selaku kasir, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yully Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Sabtu (27/6/2015).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga terkait aktivitas para lansia yang bermain judi koprok di sebuah ruko kosong. Mereka tidak menghiraukan teguran warga terkait aktivitas mereka yang meresahkan tersebut.
Setelah menemukan momen yang tepat, aparat gabungan Unit Reskrimsus dan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara serta Unit Resktim Polsek Metro Penjaringan langsung menggrebek lokasi perjudian.
Selain pelaku, bandar, dan kasir, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 78.520.000 berikut alat permainan judi.
Kedua tersangka, LAY dan DS, mengaku baru tiga bulan menjalankan aktivitas tersebut. Selama jangka waktu tersebut, keduanya menghasilkan omset hingga ratusan juta rupiah. “Tersangka kita jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Wakapolres.
Sementara itu, puluhan pemain judi yang ikut diamankan dikenakan sanksi wajib lapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.(min)