Ini Barang Bukti Sindikat Tiongkok Penipu

 Tidak hanya mengamankan 33 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan beberapa barang bukti.(Dam)

Tidak hanya mengamankan 33 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan beberapa barang bukti.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Tidak hanya mengamankan 33 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti itu diamankan dari sebuah rumah kontrakan, di Jalan Kenanga No 44 RT07/02 Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Barang bukti yang disita yakni tujuh laptop, 15 unit iPad, 54 hanpdhone, 15 kalkulator, 1 unit printer, delapan Handy Talky atau HT, dan 36 port interface disertai modem. Kemudian 14 identity card (ID Card),” terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan.

Trans Global

Pindah Ibukota NKRI?

Mulai 2016, Bayi Lahir Punya KTP

Menurut AKBP Herry, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dari penggerebekan 33 warga Tiongkok itu. Karena, puluhan warga asing itu diduga terlibat kasus penipuan di negeranya sendiri.

Selain itu, kata AKBP Herry, pihaknya membawa korban Siau Pei, 25 tahun, yang berusaha kabur dari penggerebekan itu. Siau tewas lantaran loncat dari lantai dua kontrakan itu.

“Mengamankan para tersangka dan membawa satu korban yang tewas ke RS Polri Kramat Jati. Melakukan identifikasi terhadap para tersangka, koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, koord dengan kedutaan Tiongkok, dan koordinasi dengan Subdit Cyber Bareskrim Polri,” tutupnya.(dam)

Share