TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah lembaga survei memprediksi pemilihan kepala daerah serentak 2015 akan minim gugatan dari para kandidat.
Gugatan minim, terlebih jika pada setiap daerah jumlah kandidat yang bertarung tidak lebih dari empat pasang.
“Biasanya seperti itu, kalau hanya tiga atau maksimal empat pasangan yang bertarung. Hitung-hitungannya sudah jelas, jika sedikit calon maka otomatis selisih kemenangan cukup besar,” ujar Manajer Strategi Pemenangan Jaringan Suara Indonesia (JSI) Irfan Jaya di Makassar, kemaren.
Dia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, disebutkan gugatan perselisihan hasil pilkada hanya dapat diajukan apabila memengaruhi hasil penetapan perolehan suara oleh KPU secara signifikan.
“Sepertinya aturan ini tidak masuk di pasal UU Pilkada, melainkan hanya penjelasan. Kalau tidak direvisi, maka gugatan yang bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus selisih di bawah dua persen,” jelasnya.(ant/jei)