TRANSINDONESIA.CO – Tim Bareskrim Mabes Polri telah menciduk seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang diduga membakar kawasan hutan setempat, Mastur alias Asun, di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
“Selama ini, Asun sudah dijadikan tersangka dan buron selama tiga tahun. Dia tidak kooperatif,” kata penyidik Bareskrim Polri AKBP Pardjono di Pekanbaru, kemaren.
Asun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri sejak tiga tahun lalu dan disangkakan sebagai pelaku kejahatan lingkungan atas kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Lindung Kerumutan dan kawasan hutan lainnya.
Lahan kawasan lindung Kerumutan Rengat seluas 300 hektare lebih telah dibakar pada tahun 2011, bahkan selama pemeriksaan tersangka tidak menunjukkan niat baik hingga melarikan diri.
“Asun ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik PPNS menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21) pada Oktober 2013,” katanya tentang penangkapan yang dilakukan Mabes Polri bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Polda Riau.
Saat berkasnya lengkap, tersangka tidak kooperatif dan menghilang selama tiga tahun, ketika diperlukan, tersangka berusaha melarikan diri dan saat diminta menyerahkan diri juga tidak mengindahkan.
“Akhirnya saat Mastur ingin keluar kota, kami tangkap,” ujarnya.
Selama pelariannya, Mabes Polri sudah menelusuri jejak Asun dib erbagai lokasi, termasuk di kota Rengat kabupaten Indragiri Hulu, namun tidak ditemukan.
Akhirnya, pihak UPT bandara melaporkan tersangka akan terbang, maka penyidik Bareskrim Polri langsung mengontak Polda Riau untuk segera menciduknya.
Terkait kasus ini, Humas Kemenhut LH Binsar Sirait yang dihubungi via selulernya, membenarkan jika pihak Kemenhut LH bersama tim PPNS Bareskrim Polri telah menangkap Asun.
“Mastur telah ditangkap tim di Riau dan sudah diamankan,” sebutnya.
Asun yang tampak mengenakan baju batik motif bunga berwarna ungu ini langsung dibawa petugas ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk diamankan.
Akibat ulahnya, Asun diancam tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98, pasal 108, juncto Pasal 69 ayat 1 huruf H, Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sejumlah warga Indragiri Hulu di Rengat mengatakan penangkapan Asun yang dikenal arogan itu sudah selayaknya, karena selama ini dinilai kebal hukum bahkan sering berbicara lantang seolah “super power”.
“Kami berharap penegakan hukum benar- benar setimpal untuknya, sehingga ke depan tidak ada lagi yang berani membakar lahan hingga merugikan banyak pihak,” ujar Pian, didampingi warga lain, Mar.
Ia juga mengatakan Asun bukan saja perambah hutan tetapi melakukan banyak aktivitas ilegal seperti memporakporandakan lahan batu andesit dan memiliki sejumlah armada truk yang merusak jalan lintas.(ant/ful)