TRANSINDONESIA.CO – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang menjual barang-barang seperti pakaian bekas (monja), sendal dan sepatu di terminal Kota Berastagi, Karo, Sumatera Utara, menolak digusur dan angkut oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Rabu (14/1/2015).
Tanpa mengindahkan keputusan musyawarah yang telah dilakukan sosialisasi atau surat edaran sejak tanggal 23 Desember 2014.
“Seperti pencuri mereka melakukan aksi penertipan. Tanpa diketahui pedagang sebelumnya. Karena itu kami tetap membentang dagangan kami ditempat biasnya. Meski resiko hujan kami hadapi tanpa tenda, serta dari pihak Dishub dan Satpol PP,” kata salah seorang pedagang, Ucok Tarigan.
Sementara, Kadis Dishub Karo, Lesta Karo-Karo mengatakan, sebelumnya sudah kita adakan sosialisasi kepada piihak PKL tersebut yang tertera di spanduk terpajang saat ini.
“Surat edaran atas penertipan PKL yang masih diwilayah ruas terminal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Berastagi. Tetapi nyatanya mereka tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut,” katanya.
Sedangkan PD Pasar Berastagi, Tamat Purba menyatakan, pedagang monja mempunyai tempat untuk menjajahkan jualannya di los bertingkat seperti yang sudah ada.
“Tapi pedagang musiman atau baru tidak ada. Sementara untuk pedagang bunga yang menempel di kios-kios memang sudah ada disediakan, baik di dalam dan belakang pasar Berastagi,” katanya.(don)