Guru Ngaji Gandakan Uang Ditangkap

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Seorang guru mengaji, YD, 40 tahun, ditangkap petugas Polsek Teluk Naga di Desa Pangkalan Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten. YD ditangkap karena telah menipu muridnya dengan mengaku bisa menggandakan uang, ternyata hanya tipuan.

Kapolsek Teluk Naga, AKP Hadi Wiyono mengatakan korban adalah beberapa orang yang berguru kepadanya, melapor kepada polisi setelah merugi ratusan juta rupiah.

Menurut Kapolsek, YD diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan, beberapa hari lalu.

AKP Hadi menjelaskan modus penipuan YD, dengan berdalih bisa menggandakan uang yang dikumpulkan dari para korban yang sedang berguru kepadanya.

“Kami menerima laporan sejumlah korban yang telah menyetor uang bervariasi kepada YD. Jumlah total dari empat korban Rp179,5 juta,” kata AKP Hadi.

Keempat korban yang telah melapor itu berinisial SF, 27 tahun dan LY, 34 tahun, warga Kampung, Kalijaya. SF telah menyetorkan Rp30 juta dan LY menyerahkan Rp20 juta. Sedangkan TM, 28 tahun, warga Kampung Melayu Barat memberikan Rp64,5 juta, serta DDN, 35 tahun, warga Kampung Besar tertipu Rp65 juta.

“Awalnya mereka malu melapor, tapi kemudian sepakat beramai-ramai melapor karena merasa tertipu. Uangnya tidak bertambah malah hilang,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan YD kepada korbannya mengatakan memiliki guru besar dari Garut, Jawa Barat. Para korban yang sedang menuntut ilmu kebatinan itu manut saja saat disebutkan bahwa ada mahar dalam setiap mencari ilmu. Nantinya setelah ilmu cukup didapat, para murid ini akan mendapat warisan.

“Tersangka menunjukan kotak kayu berukuran 60 sentimetar yang dibungkus kertas dalam keadaan terkunci. Menurut YD, di kotak itu ada uang yang akan bertambah banyak jumlahnya. Namun untuk membukanya dia akan menunggu petunjuk guru besar Garut itu,”kata Kapolsek.

Para korban pun manut, dan menyerahkan uangnya. YD mengatakan selain uangnya akan bertambah, dana setoran itu akan digunakan untuk menyantuni anak yatim dan membangun masjid. Korban makin tergiur, karena tersangka YD berjanji akan membelikan rumah dan mobil baru.

Namun sampai berbulan-bulan tidak ada kabar uang bertambah. Setelah sadar dan curiga, keempat korban melaporkan penipuan itu ke Polsek Teluk Naga.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. Kami akan kenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukumannya lima tahun penjara,”ujar Kapolsek.

Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya kepada seseorang dengan dalih apa pun bisa melipatgandakan uang.(her)

Share