Polda Sumut Tangkap Germo Di Hotel Berbintang

Wanita krban perdagngan.(dok)
Wanita krban perdagngan.(dok)

TRANSINDOENSIA.CO  – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pelaku perdagangan wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial di salah satu hotel berbintang di Medan, Jumat (7/11/2014) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Melalui pesan singkat yang diterima di Medan, Sabtu, Kabid Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf mengatakan, tersangka berinisial BT alias Andi (37) warga Jalan Sei Berantas Medan yang berperan sebagai mucikari.

Dalam penangkapan tersebut, tim dari Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut juga mengamankan tiga wanita yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Ketiga wanita itu adalah ES (23) warga Jalan Darusalam, AT (24) warga Jalan Brigjen Katamso dan ALT (16) warga Jalan Darusalam.

Selain itu, diamankan juga uang sebanyak Rp3 juta dan delapan unit telepon genggam yang diduga sebagai alat komunikasi dalam perdagangan wanita tersebut.

Dalam pemeriksaan polisi, diketahui tersangka memperdagangkan wanita-wanita tersebut kepada pria hidung belang dengan harga Rp3 juta untuk satu kali layanan.

Tersangkan dikenakan dengan pelanggaran Pasal 2 UU 21/2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 82 dan 83 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini, tersangka sedang diperiksa untuk proses penyidikan,” katanya.(sur)

Share