
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Mauk Polresta Tangerang membekuk seorang bandar narkoba jenis sabu di Jembatan Cadas, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (8/10/2014). Tersangka berinisial HP, 33 tahun, ditangkap petugas dengan cara dipancing bertransaksi dengan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Mauk, Aiptu Sutiyo mengatakan tersangka yang merupakan warga Desa Cibogo RT 02/03, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang itu sudah merupakan target operasi (TO) dari petugas Polsek Mauk.
“Tersangka merupakan residivis dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada tahun 2010,” tambah Aiptu Sutiyo.
“Dari penangkapan kali ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat dua gram, kami masih terus mengembangkan kasus ini” ungkap Aiptu Sutiyo, Rabu (8/10/2014) malam.
Tersangka akan dipersangkakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.(her)