Pegawai Klinik Nyambi Bandar Ganja Dibekuk

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pegawai klinik karena nekat menjadi bandar narkoba jenis ganja. Tersangka berinisial FH alias Ami, 38 tahun, mengaku nekat menjadi bandar narkoba untuk menambah biaya pernikahan yang akan dilangsungkan Desember mendatang.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Shinto Silitonga mengatakan, dari tangan FH disita sebanyak 8 kg ganja siap edar. FH diringkus polisi, di depan klinik tempat dia bekerja, pada Sabtu (4/10/2014) sore.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut didapat dari SPN yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kompol Shinto kepada wartawan, Senin (6/10/2014).

Kompol Shinto menjelaskan, FH menyambi sebagai bandar narkoba sejak Januari 2014. Sepanjang itu telah bertransaksi sebanyak 20 kali dengan SPN.

Per satu kilogram ganja yang berhasil diedarkan, kata Kompol Shinto, pelaku mendapatkan keuntungan Rp1 juta.(dam)

Share