TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita dokumen yang dibawa dalam empat koper, tiga kardus, dan satu tas jinjing setelah melakukan penggeledahan di kantor tersangka suap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Manurung yakni PT Anugerah Kelola Artha di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.
Penyidik yang datang menggunakan dua unit Minibus itu melakukan penggeledahan Sabtu (4/10/2014), sejak pukul 12.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.30 WIB.
Kegiatan itu sendiri dilakukan dengan pengawalan dari beberapa personel Brimob Polda Ria diluar kantor dua ruas ruko berlantai tiga tersebut
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik tidak bersedia memberi keterangan kepada jurnalis media cetak dan elektronik yang telah menunggu selama jam luar kantor itu. Para penyidik itu langsung membawa barang sitaannya dan langsung pergi meninggalkan kantor dengan dua mobil yang digunakannya tadi.
Pada saat penggeledahan, selain wartawan dan polisi juga ada beberapa warga sekitar yang tertarik mengamati kegiatan tersebut. Di samping itu ada juga terlihat satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton Double Cabin bernomor polisi BM 8055 GM yang diduga milik Gulat Manurung menarik perhatian.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita berkas-berkas dari penggeledahan di rumah pribadi Gulat Manurung, tersangka kasus pemberi suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun, di Kota Pekanbaru pada Sabtu siang.
Berdasarkan pantauan Antara, sekitar enam penyidik mengenakan rompi berlogo KPK mulai menggeledah rumah pribadi Gulat di Jalan Rawamangun Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, sekitar pukul 10.00 WIB.
Penggeledahan tersebut dikawal oleh sejumlah personel Brimob Polda Riau. Penyidik KPK melakukan penggeledahan sekitar dua jam di rumah mewah berlantai dua itu, hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Penyidik terlihat keluar dari rumah tersebut dengan membawa berkas yang ditempatkan di tiga kardus.
Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai penggeledahan tersebut. Sempat terjadi insiden antara jurnalis dan penyidik KPK yang berbuntut dengan pengusiran wartawan dari lokasi penggeledahan.
Penyidik dan sejumlah orang yang diduga kerabat dari Gulat Manurung merasa keberatan dengan kehadiran jurnalis yang ingin meliput proses penggeledahan.
KPK menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka setelah orang nomor satu di Provinsi Riau itu tertangkap tangkap tangan menerima suap pada Kamis (25/9/2014).(ant/ful)