Polda Metro Tahan 5 Pelaku Pengolahan Limbah Beracun

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto (berseragam) mendatangi lokasi penggerebekan tempat pengolahan limbah B3 ilegal.(min)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto (berseragam) mendatangi lokasi penggerebekan tempat pengolahan limbah B3 ilegal.(min)

TRANSINDONESIA.CO – Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menggerebek tempat pengolahan limbah B-3 (bahan berbahaya dan Beracun) di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Petugas juga menahan lima tersangka dari pengolahan limbah B3 ilegal tersebut.

Kasat Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid  mengungkapkan, kasus terungkap bermula pada Jumat, 27 Juni  lalu adanya informasi dari masyarakat adanya pengolahan limbah B3.

Petugas kemudian mengecek kebenaran informasi tersebut dan ditemukan adanya kegiatan penampungan limbah B3 berupa oli bekas atau minyak kotor.

“Adanya kegiatan menampung limbah B3 dengan menggunakan tangki-tangki penyimpanan di dalam satu lokasi seluas 1 hektare,” jelas Adi Vivid dilokasi Selasa (19/8/2014).

Dari hasil pemeriksaan, ada 5  perusahaan yang mengolah limbah B3 ilegal tersebut. Kelimanya yakni PT HD dengan penanggung jawab MB, PT PM dengan penanggung jawab AB alias WW.

PT GB dengan penanggung jawab P, PT BS dengan penanggung jawab AS dan PT JY dengan penaggung jawab S.

“Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Dijelaskannya, para pelaku usaha limbah tersebut mengolah limbah B3 menjadi oli.

Hasil pengolahan limbah B3 yang berupa oli itu kemudian dijual kembali ke pabrik-pabrik untuk digunakan sebagai bahan bakar. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak sekitar 8-12 bulan yang lalu.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 9 tangki penyimpanan dengan kapasitas masing-masing 16.000 liter, 11 kontainer yang digunakan sebagai tempat penyimpanan limbah B3 berupa oli bekas dengan kapasitas masing-masing 48.000 liter.

Empat unit mesin pompa, 1 unit truk tangki sebagai alat angkut, 25 unit drum bekas, dan limbah B3 berupa oli bekas sekitar 190.000 liter.

Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 102 dan atau Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.(min)

Share