TRANSINDONESIA.CO – Peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik terali penjara tampaknya masih terjadi. Seperti halnya kasus yang terungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah membekuk dua orang kurir narkoba bernama Alex (39) dan Endang Kosasih alias Nico (39) dengan barang bukti sabu seberat 6,5 kilogram.
Keduanya ditangkap BNN saat mengambil paket narkoba atas perintah salah seorang narapidana di salahsatu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di DKI Jakarta. Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka bernama Alex saat mengambil paket berisi narkoba seberat 6.566,9 gram di kawasan Pasar Turi, Surabaya Utara, Jawa Timur.
Tersangka mengaku sengaja mengambil paket tersebut atas perintah temannya bernama Nico yang akhirnya ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat. “Nico juga mengaku mendapat perintah dari seorang napi warga Afrika di salahsatu lapas,” ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Brigjen Deddy Fauzi Elhakim, Senin (18/8/2014).
Sayangnya Deddy masih belum bisa membeberkan nama dari napi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN tersebut. Bahkan pihak BNN pun masih merahasiakan di lapas mana WNA itu mendekam.
“Jadi perkenalan Nico dengan pengendali narkoba jaringan internasional itu berawal dari sama-sama satu penjara. Setelah (Nico) bebas bersyarat, ia diperintah untuk ambil sabu asal Tiongkok di Surabaya,” jelasnya.
Nico merupakan seorang residivis yang bebas bersyarat atas kasus kepemilikan heroin seberat 180 gram dan ditangkap di wilayah Jakarta Selatan. Setelah keluar penjara bebas bersyarat, ia menerima tawaran untuk menjadi kurir narkoba serta merekrut temannya bernama Alex juga sebagai kurir.
“Saat ini kami sedang memburu pria tersebut (Napi WNA),” katanya.
Sementara itu dua tersangka Alex dan Nico saat ini mendekam di tahanan BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.(dam)