Dua Pelaku Curanmor Ditembak

Pelaku pencuri motor ditembak.(her)
Pelaku pencuri motor ditembak.(her)

TRANSINDONESIA.CO – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditembak kakinya karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan sepeda motor hasil curiannya di Ujung Kulon, Banten, Minggu (10/8/2014). Kedua pelaku yakni Ibrohim Sofyan, 20 tahun, dan Aprizal, 20 tahun.

Kaki kedua residivis itu terpaksa ditembak petugas buser unit IV Ranmor Polres Kota Tangerang. Penembakan dilakukan karena mereka kabur ketika diminta menunjukkan motor hasil curiannya di Ujung Kulon, Banten.

Kedua alap-alap motor asal Lampung Timur itu dibekuk anggota buser yang observasi  di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Saat itu keduanya tertangkap tangan menggasak sepeda motor Honda  Beat B 3019 SAF yang diparkir di halaman rumah warga.Petugas menyita enam  sepeda motor, dua kunci  T dan dua  kunci  L serta dua  kunci sepeda motor palsu untuk dijadikan barang bukti kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Aris Tri Yunarko, mengatakan  penangkapan berawal dari informasi warga tentang hilangnya motor usai Lebaran.  Informasi itu ditindaklanjuti tim buser Ranmor pimpinan Iptu David Kanitero dengan melakukan observasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang.

Kerja keras anggotanya pun akhirnya berbuah hasil setelah meringkus Afrizal dan Ibrohim. Kedua pemuda asal Lampung Timur melakukan pencurian hanya beberapa saat setelah kembali dari kampung halamannya untuk berlebaran.

“Kedua pelaku berboncengan motor dari Lampung sambil mencari sasaran. Dan aksi itu langsung kepergok anggota,” ungkap Kompol Aris Tri Yunarko didampingi Kanit Ranmor Iptu David Kanitero

Bandit Motor

Dalam pemeriksaan, sambungnya,  kedua alap-alap motor itu mengaku sudah mencuri 21 sepeda motor selama bulan puasa . Aksi dilakukan  di  perbatasan antara Kota dan Kabupaten Tangerang. Sepeda motor curian itu kemudian dijual ke penadah di Ujung Kulon, Banten.

“Harganya bervariasi. Selama bulan puasa, keduanya mendapatkan uang hasil kejahatan sampai Rp20 juta,” ungkap Iptu David.

Sementera itu, tersangka Ibrahim mengaku terpaksa kembali mencurian demi menyambung hidup. Sejak menghirup udara bebas awal Mei tahun ini, ia kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. “Karena tidak ada pekerjaan, kami berdua terpaksa kembali mencuri,” ujarnya.(her)

Share