TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta sudah mengirimkan dokumen berita acara Pemilu Presiden (Pilpres) yang ada dalam kotak suara ke KPU RI. Dokumen itu sebagai bukti penguat dalam sidang gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah kita buka kotak suaranya. Dokumen berita acara langsung dibawa komisioner KPU Kota ke KPU RI,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto Mingu (10/8/2014).
Pembukaan kotak suara yang berisi dokumen berita acara pemungutan suara Pilpres tersebut mengikuti instruksi Surat Edaran KPU RI nomor 1449. Pembukaan kotak suara berita acara itu disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kedua tim pemenangan dari pasangan calon presiden dan kepolisian.
Menurutnya, kotak suara berisi berita acara sudah dibuka dalam pleno rekapitulas suara berjenjang di tingkat Panitia Pemungutan Suara di kelurahan. Namun karena ada sidang gugatan hasil pilpres sesuai instruksi KPU RI, kotak suara itu dibuka lagi untuk mengambil dokumen berita acara.
Tim komisioner KPU Kota juga membantu menyusun jawaban, kronologi argumentasi dan alat bukti di wilayahnya. Namun yang menyampaikan di persidangan KPU RI. “Kami ttinggal menunggu tindak lanjut tim komisiner kota kami yang di Jakara untuk proses persidangan berikutnya,” ujarnya.
Diakuinya, persoalan keberatan dari tim Prabawa Hatta di Kota Yogyakarta terkait adanya beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlahnya tidak sinkron dengan jumlah surat suara terpakai. Selain itu juga adanya Dafttar Pemilih Khususu Tambahan (DPKTB) yang terdaftar dan yang digunakan berbeda.
“Kami tidak tahu alat bukti yang dituduhkan. Tapi kami sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menjawab atau membantah TPS yang dipersoalkan,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Pihaknya siap membawa bukti ke MK terkait gugatan pasangan calon nomor 1. Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan KPU Kota dan Kabupaten untuk membuka kotak suara TPS-TPS yang disengketakan dan mengambil bukti dokumen.
“Total ada sekitar 500-an TPS yang digugat tim Prabowo Hatta di DIY yang tersebar di kabupaten dan kota di DIY,” katanya.
Hamdan sendiri mengaku terkejut adanya gugatan untuk hasil Pilpres di DIY. Pasalnya saat rekapitulasi suara di DIY, dari tingkat TPS hingga provinsi, tim Prabowo-Hatta di daerah tidak ada yang keberatan. Semua saksi tim Prabowo Hatta juga menandatangani hasil rekapitulasi di semua jenjang di DIY.(rol/ats/fer)