TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan lima tersangka yang diduga pelaku pembakaran lahan di sejumlah daerah di provinsi itu.
“Hingga saat ini kami sudah menetapkan tujuh tersangka yang diduga melakukan pembakaran lahan, yakni dua tersangka di Kabupaten Landak, tiga di tangani oleh Polresta Pontianak, dan dua Polres Sambas,” kata Kepala Polda Kalbar Arief Sulistyanto di Pontianak, Kamis (7/8/2014).
Pelaku pembakaran lahan itu, melakukan pembakaran lahannya sejak Juli hingga Agustus, yang diduga kuat melakukan pembersihan lahannya dengan cara dibakar.
“Terakhir, Sabtu (26/7/2014) jajaran Polres Sambas menangkap dua tersangka, salah satunya berinisial Hen yang diduga melakukan pembakaran lahan untuk dibuka menjadi kebun sawit di Dusun Sejati, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, perkirakan kerugian Rp800 juta, kemudian tersang Sa tersangka pembakaran kebun karet di Sambas,” ungkap Arief.
Ketujuh tersangka tersebut dapat diancam pasal 187 ayat (1) KUHP dan pasal 108 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Mudah-mudahan dengan dilakukannya penegakan hukum bagi pelaku pembakaran lahan, bisa memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.
Polda Kalbar dalam upaya pencegahan pembakaran lahan juga melakukan penanganan komprehensif, terpadu dengan seluruh pihak tanpa meninggalkan aspek penegakan hukum, katanya.
Arief menambahkan upaya pencegahan sesuai dengan regulasi yang berlaku namun tanpa mengurangi rasa keadilan. “Masalah kabut asap tidak hanya penegakan hukum semata,” katanya menegaskan.
Untuk itu, pihaknya menyiapkan strategi dan kebijakan proaktif yang melibatkan pihak terkait.
Pihaknya menyimpulkan penyebab kebakaran lahan adalah manusia dan alam. Faktor alam misalnya lahan gambut, musim kemarau dan suhu yang tinggi.
Sedangkan kalau penyebabnya manusia, seperti kelalaian dalam membakar sampah, puntung rokok, kebiasaan berladang pindah, membakar kertas doa, hingga kesengajaan membuka lahan baru.(ant/tan)