Seorang penjual HP menunjukkan Galaxy 5 Samsung Electronics (kiri) dan iPhone 5 and Apple Inc (kanan) di sebuah toko di Seoul, 16 Juli 2014.(rts)
TRANSINDONESIA.CO – Perusahaan-perusahaan elektronik Apple dan Samsung sepakat untuk mencabut segala pertikaian hak paten di antara mereka di luar AS.
Langkah yang diumumkan oleh kedua perusahaan hari Rabu itu, menggambarkan kesungguhan meredanya dari apa yang semula menjadi pertarungan hukum yang hebat dan berkepanjangan.
Persetujuan tadi mengakhiri perselisihan-perselisihan sengit di Australia, Prancis, Jerman, Italia, Jepang Belanda, Spanyol, Korea Selatan dan Inggris.
Tetapi persetujuan itu tidak akan mempengaruhi litigasi di AS, di mana menurut para analis, kedua perusahaan teknologi raksasa itu akan sama-sama menanggung sebagian besar kemenangan atau kekalahan.
Kesepakatan tadi juga tidak akan mencakup kesepakatan lisensi, yang akan memungkinkan kedua perusahaan untuk secara sah menggunakan teknologi lawan.
Jung Yong-jae, pengacara lembaga hukum “All Bareun Patent and Law Office” di Seoul, memberitahu VOA, pencabutan gugatan itu mungkin adalah pertanda akan tercapainya sebuah persetujuan.
Pertarungan hukum tersebut dimulai tahun 2011, sewaktu perusahaan Apple yang berkedudukan di California menuduh Samsung yang berbasis di Korea Selatan, telah meniru teknologi yang digunakan dalam produk iPhone. Segera setelah itu, Samsung mengajukan gugatannya sendiri terhadap Apple, dengan menuduh Apple telah mencuri disain-disain telpon genggamnya.(sis)